Minggu, 14 September 2014

puasa batin dan assesorinya



PUASA BATIN DAN
IMPLIKASI KESALEHAN
Mahmud Suyuti
Dosen Hadis dan Kepala Laboratorium Hadis
UIM Makassar


Puasa merupakan salah satu rukun Islam, wajib dilaksanakan pada setiap Ramadhan. Puasa wajib ini ditetapkan tahun kedua Hijriah, sesudah turunnya perintah salat dan zakat. Puasa dalam bahasa Al-Qur’an disebut al-shaum atau al-shiam, yakni menahan diri sebagai mana yang disebutkan dalam Q.S. al-Baqarah/2:183. Menahan diri dari makan dan minum serta berhubungan biologis dengan pasangan sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan syarat-syarat tertentu, disebut puasa zahir. Menahan diri dari sifat dan sikap mazmumah (buruk) seperti dusta, hasad dengki, dan perbuatan tercelah lainnya disebut puasa batin.
Puasa zahir merupakan puasa orang awam yang kadar standarnya adalah fiqih. Jika syarat dan rukunnya telah ditepati, sudah sah dan tidak salah sesuai dengan ketentuan fikih yang diukur dengan kapasitas orang awam kebanyakan. Sedangkan puasa batin, merupakan puasa orang khusus yang tidak sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga akhlak dan perilakunya sehari-hari, sehingga meningkat menjadi puasa yang disebut khawasul khawas, yakni puasa khusus-spesifik atau hakikat puasa merupakan puasa orang-orang sufi, para auliya, dan para nabi, yang tidak cukup hanya dengan memenuhi ketentuan fikih, tetapi juga menjaga konsistensi dalam mengontrol hati dan pikirannya untuk berma’rifatullah secara terus menerus, seoptimal mungkin lidahnya dipenuhi dengan kalimat-kalimat pujian, subhanallah dan tasbih untuk Allah, shalawatan dan tahlil untuk Rasulullah saw, khatam al-Qur’an-menammatkan bacaan Al-Qur’an 30 juz di bulan Ramadhan.
Bagi kaum khawasul khawas, puasa bukan sekedar tidak makan-minum pada siang hari tetapi juga lebih mengutamakan mengurangi porsi makan malam di bulan Ramadhan, bahkan mereka juga mengurangi tidur di siang hari dan mengisinya dengan berbagai amalan seperti yang disebutkan tadi ditambah dengan qiyamul lail, yakni salat tarwih secara khusyu’ dan berzikir sebanyak mungkin terutama pada malam ganjil ke-21,23,25 dan 27 menyambut laylatul qadri, suatu malam yang setara dengan seribu bulan. Lazimnya, tatacara salat tawih dan lafaz zikir tersebut, silsilahnya bersambung dari dan kepada Nabi saw yang diyakini menimbulkan spirit kuat-tembus ke Arasy, apalagi jika hal itu dilaksanakan secara berjamaah dan dipimpin seorang syekh-mursyid.
Implikasi dari puasa batin bermuara pada implementasi iman, Islam dan ihsan yang membentuk tiga kesalehan utama, yaitu kesalehan spiritual imaniyah, kesalehan ritual ubudiyah, dan kesalehan moral akhlakiyah.
Kesalehan spiritual-imaniyah tercermin pada sikap konsisten pada nilai-nilai tauhid yaitu pengakuan akan KemahaEsaan Allah dalam semua aspek-Nya, tidak menggantungkan harapan, dambaan dan sembahan kecuali kepada Allah semata; tegar, penuh optimisme dan tidak mudah goyah, tidak gampang cemas, apalagi stress, menghadapi gelombang kehidupan karena yakin seyakin-yakinnya bahwa Allah senantiasa menyertainya.
Kesalehan ritual ubudiyah tercermin pada ketaatan dalam melaku-kan aktifitas ibadah, yang karena itu saat dan pasca Ramadhan ibadah seharusnya semakin meningkat kualitas maupun kuantitasnya, sebab ibadah merupakan wadah komunikasi yang efektif bagi hamba dengan Tuhannya, ibadah juga sebagai pilar dari bangunan keislaman sekaligus sebagai jantung dan gerak nadi kehidupannya.
Kesalehan moral-akhlakiyah tercermin untuk senantiasa menahan diri dari perangai mazmumah sehingga muncul berbagai kebaikan (ihsan) dari segi ucapan, tindakan, pikiran dan hatinya, muncul pula jiwa kebersamaan, saling memberi dan menerima, saling menolong dan menghormati hak maupun kewajiban. Inilah makna mendasar dari salah satu sabda Nabi saw yang artinya Sesungguhnya aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak - budi pekerti yang mulia.
Dengan demikian, seseorang yang menjalankan puasa batin akan menemukan halawatul iman (manisnya iman), zatul Islam (lezatnya Islam), dan zakiyul akhlak (kesucian akhlak). Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.



MARHABAN YĀ RAMADHĀN DAN
AKSESORI PUASA
Mahmud Suyuti
Dosen Hadis dan Kepala Laboratorium Hadis
UIM Makassar


Umat Islam pada umumnya, mentradisikan ucapan Marhaban Yā Ramadhān menyambut bulan Ramadhan, baik melalui lisan, tulisan surat, dan saat ini banyak melalui SMS (Short Message Service) dengan menggunakan HP (HandPone), atau media lain seperti FB (FaceBook), dan Twitter.
Marhaban Yā Ramadhān mengandung arti “Selamat datang Ramadhan”, searti dengan “Ahlan wa Sahlan” yang dalam bahasa Arab berarti “Selamat datang”. Walaupun keduanya berarti selamat datang, tetapi penggunannya berbeda. Umat Islam tidak menggunakan Ahlan wa Sahlan untuk menyambut datangnya Ramadhān, melainkan Marhaban Yā Ramadhan, sebab marhaban adalah kata seru untuk menyambut atau menghormati tamu yang akan datang searti dengan kata ahlan sebagaimana yang disebutkan tadi. Dari sini kemudian muncul pertanyaan, kenapa Ramadhān harus disambut dengan kata marhaban bukan kata ahlan. Jawabannya, sebab arti dasar ahlan adalah keluarga, sementara arti dasar marhaban adalah luas atau lapang. Dipahami bahwa Ramadhan adalah bulan, bukan keluarga, maka penggunaan kata ahlan padanya tidak tepat, sehingga digunakanlah kata marhaban untuk menyambut bulan suci Ramadhan yang dengannya diharapkan agar jiwa raga ini lebih leluasa dan lapang dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhān.
Aplikasi Marhaban yā Ramadhān menjadikan umat Islam lebih dapat ber-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Tuhan), dan lebih berkesempatan memperbanyak amal saleh, sebab selain berpuasa di bulan Ramadhan, mereka juga rajin ke mesjid salat berjama'ah terutama tarwih, di luar Ramadhan tidak ada moment demikian. Di bulan Ramadhān, mereka banyak mendengarkan tausiyah keagamaan melalui ceramah, di luar Ramadhan tidak demikian halnya. Di bulan Ramadhān, mereka terbiasa untuk bangun dipertiga malam terakhir untuk makan sahur dan ini merupakan latihan untuk selanjutnya di luar Ramadhān akan terbiasa bangun tengah malam untuk tahajjud. Di bulan Ramadhān, mereka terbiasa menahan dari segala yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar dan berbuka saat terbenamnya matahari, dan ini sebagai latihan kedisiplinan waktu untuk selanjutnya pasca Ramadhān akan terbiasa hidup disiplin, terutama disiplin waktu dalam beribadah.
Ibadah yang diperintahkan Allah, terdiri atas dua kategori, yaitu ibadah wajib atau primer dan ibadah sunnat atau sekunder. Sesuatu yang disebut wajib harus dikerjakan, tidak boleh ditinggalkan. Puasa Ramadhan merupakan ibadah dalam kategori wajib, yang dilengkapi amalan sunnat sebagai aksesori puasa dan dianggap sebagai unsur pelengkap. Jika puasa diibaratkan sebuah rumah, maka mesti memiliki unsur utama dan unsur pelengkap. Unsur utamanya adalah semua bagian-bagian yang penting seperti pondasi, tiang, dinding, atap, pintu, dan jendela. Unsur pelengkapnya adalah perabot-perabot, atau apa yang sekarang disebut aksesori seperti kursi dan meja tamu, tempat tidur, lemari, TV, AC, dan kulkas. Demikianlah pula puasa, selain harus memiliki unsur utama, juga harus dilengkapi dengan aksesori yang menyenangkan.
Unsur utama puasa adalah, menahan makan dan minum, serta menahan diri untuk berhubungan intim suami-istri. Sedangkan aksesorinya seperti qiyamul lail (salat tarwih), membaca Al-Qur’an, berzikir, bersedakah, i’tikaf di Mesjid, menghidupkan lailatul qadr pada malam-malam ganjil.
Aksesori rumah bagi setiap orang bisa berbeda-beda, ada orang yang rumahnya lengkap dengan perabot-perabotnya, ada yang sedang, ada yang kurang, bahkan ada sangat minim. Demikian pula puasa setiap orang berbeda-beda, ada yang lengkap aksesorinya dan sebagiannya sedang atau bahkan minim layaknya seseorang salat tarwih delapan rakaat dalam kategori aksesori minim, bagi yang duapuluh rakaat aksesori sedang, dan jika ditambah dengan zikiran dan amalan lain yang mendukung dapat dikategorikan beraksesori lengkap. Demikian seterusnya, semakin banyak bersedekah, dan beri’tikaf di Mesjid, serta memperbanyak ibadah pada malam-malam ganjil, semakin banyak pula aksesori puasanya, praktis bahwa pahala yang diperolehnya semakin banyak pula.
Ramadhan yang sisa beberapa hari lagi akan tiba, mari kita sambut dengan lapang dada penuh keikhlasan, Allahumma bariknā biRamadhān (ya Allah berkahilah kami dengan datangnya Ramadhan), dan dengan lapang hati penuh keimanan mari kita memperbanyak aksesori puasa.  Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq. 

khilafah



MENYOROT PARTAI PENGUSUNG SYARIAT ISLAM
DAN KHILAFAH
Oleh:  Mahmud  Suyuti
Dosen UIM dan  Dewan Syuro PKB Sulsel

Partai yang mengusung syariat Islam hanyalah sekedar batu loncatan untuk menegakkan sistem khilafah. Partai tersebut, tidak perlu disebutkan namanya di sini karena umat Islam yang paham tentang pendidikan politik dan masyarakat yang berdemokrasi bisa menyorot partai apa yang dimaksud setelah memahami visi dan misinya. Menyorot dalam artian memberi sorotan, berasal dari kata sorot yakni memberi sinar, memberi keterangan yang jelas dan terang sehingga diketahui konsep syariat Islam dan sistem khilafah yang sebenarnya.
Syariat Islam adalah segala ketentuan hukum berdasarkan ajaran agama Islam menyangkut akidah (keyakinan), ibadah (ritual), muamalat (aktivitas kemanusiaan), dan siyasah (persoalan politik). Namun sebagian umat mengartikan syariat Islam secara tekstual sebagai hukum Islam menyangkut pidana (kriminal) dan jinayah (kejahatan), sehingga pencuri misalnya menurut teks Al-Qur’an dan hadis pelakunya harus dihukum potong tangan, padahal syariat secara kontekstual sebagai ketentuan ajaran Islam dalam arti luas jika pencuri dimasukkan di buih sel tahanan atau penjara bukan saja tangannya terpotong tetapi seluruh badannya terpotong sehingga dipahami bahwa pelaksanaan syariat Islam di Indonesia sudah berjalan.
Syariat Islam berkenaan dengan akidah dan ibadah dalam konteks Republik Indonesia merujuk pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Berkenaan dengan muamalat seperti hukum munakahat, mawaris, hibah dan wakaf sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dan tentang perkawinan ditambah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, disertai Buku  KHI, Kompilasi Hukum Islam. Demikian juga ketentuan sistem syariah pada transaksi ekonomi, khususnya di lingkungan perbankan dengan adanya Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syari'ah, Takaful Asuransi, dan Gadai Syariah, juga ditetapkannya perda zakat, semuanya telah mencerminkan pelaksanaan syariat Islam, sehingga untuk apalagi sebagian partai Islam mengusung pemberlakuan syariat Islam.
Syariat Islam berkenaan dengan siyasah, merujuk pada hadis, hubbul wathan minal iman (cinta terhadap negara bagian dari Iman). Implementasinya dapat dilihat pada negara Madinah yang dibangun dan dipimpin Nabi saw, semua penduduk Madinah dengan berbagai macam agama, ras dan suku dilindungi undang-undang, mereka hidup aman damai dan sejahterah sebagaimana didisebutkan dalam Al-Qur’an, baldatun thayyibatun wa rabbun gafur. Demikianlah bentuk negara ideal dalam konsep syariat Islam, bukan sistem khilafah. Karena itu, partai yang mengaspirasikan penerapan syariah secara tekstual dan menginginkan sistem khilafah, hanya menyeret pada kecenderungan untuk mempertentangkan antara ajaran Islam dengan Pancasila. Partai tersebut menghendaki adanya polarisasi yang bisa mengancam keutuhan dan  persatuan NKRI.
Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber utama syariat Islam, tidak mengatur kepemimpinan umat dengan sistem khilafah. Tidak satu pun ayat dan teks hadis menegsakan sistem khilafah sebagai model kepemimpinan Islam seperti yang dipaksakan sekelompok kecil partai Islam saat ini. Nabi saw dalam mendirikan negara, tidak satu kata pun menyebut Islam sebagai dasar negara, sebagai dasar politik dan sebagai dasar kompromi dalam membentuk konstitusi, sebagaimana tercermin pada konstitusi Piagam Madinah yang monumental itu. Kontekstualisasi syariat ada jurisprudensi yang bersifat umum, disebut sebagai kaidah-kaidah hukum Islam (al-Qawaidul Fiqhiyah) di dalamnya disebutkan al-Adat al-Muhakkamah (segala produk konstitusi publik adalah hukum) yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, berarti sudah dikategorikan sebagai syariat Islam, tanpa harus mencantumkan formalitas hukum tersebut. Karena itu, Pancasila dan UUD 45 disertai pasal-pasal yang diperdebatkan, sepanjang tidak bertentangan dengan missi agama, sesungguhnya sudah cukup disebut sebagai produk syariat Islam.
Pancasila yang lima dasar itu, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Kadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak ada satupun  yang bertentangan dengan syariat Islam, bahkan  pancasila merupakan bagian-bagian (juz`iyyah) dari butir-butir syariat Islam yang harus dipertahankan. Sebuah gambaran masyarakat yang dicita-citakan syariat Islam adalah masyarakat Pancasila yang sosialistis-religius. Masyarakat Indonesia di masa sekarang dan mendatang adalah masyarakat yang harus berusaha masukkan nilai-nilai Islam. Jadi tidak usah nama, yang penting isinya. Tidak usah berkoar-koar membentuk khilafah yang menginginkan keberlakuan syariat Islam, tetapi bagaimana agar partai Islam menganspirasikan ajaran Islam terutama menyangkut tasamuh (toleran), tawassut (moderat), tawazun (netral).
Sepeninggal Nabi saw, para sahabat menggunakan cara berbeda dalam mengangkat masing-masing dari empat khalifah, Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali karena dimaklumi bahwa  nas agama tidak memberikan petunjuk teknisnya. Mereka menggunakan mekanisme pengangkatan pemimpin sesuai dengan perkembangan zamannya dan wawasan politik masyarakat di tiap era khalifah itu. Dari sini, dipahami bahwa Nabi saw menyerahkan umatnya untuk menentukan sistem pengangkatan pemimpin.
Melihat caleg-caleg partai Islam saat ini, hanya segelintir memenuhi kriteria sebagai ulama dan mujtahid, yang tentu saja mereka tidak bisa memperjuangkan syariat Islam, bahkan malah akan bertabrakan dengan syarat-syarat yang cukup berat dari partai-partai nasionalis yang selama ini kelihatannya lebih memperjuangkan nilai-nilai syariat Islam karena mereka telah komitmen untuk tidak melarang warga negara melakukan ibadah sesuai agamanya masing-masing dan ibadah ini merupakan esensi syariat Islam. Karena itu, Partai Islam yang berkeras mengusung Syariat Islam dalam konstitusi bernegara justru bertentangan dengan Konstitusi Madinah yang merupakan produk utama dalam sejarah penyelenggaraan negara di zaman Nabi saw, sebab menurut Nabi saw, negara hanyalah alat yang bersifat instrumental bagi agama, bukan sejajar dengan agama, dan tidak ada kaitannya dengan khilafah.
Khilafah hanyalah sistem politik pasca wafatnya Nabi saw yang prestasinya harus diakui luar biasa bertujuan untuk perluasan wilayah Islam. Setelah Islam meluas dan menembus berbagai zona di segala penjuru dunia, khilafah runtuh dengan sendirinya karena tujuannya telah tercapai. Sekarang setiap negara ada ada umat Islamnya, khusus di Indonesia pemeluk agama ini menjadi dominan dan mayoritas sehingga mereka harus kembali ke khittah sistem politik Islam yang dibangun Nabi saw di negara Madinah seperti yang telah disebutkan tadi. Untuk mewujudkannya secara nyata dan berkesinambukan, pilihlah partai yang mampu membangkitkan ide-ide kebangsaan pada pemilu 9 April 2014 mendatang. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.

berqurban



HADIS TENTANG BATAS WAKTU MENYEMBELIH
DAN MEMAKAN DAGING KURBAN
Mahmud Suyuti
Dosen Hadis dan Kepala Laboratorium Hadis
UIM Makassar

Menyembelih dan memakan daging kurban setelah salat Idul Adha, memiliki batas waktu berdasarkan hadis-hadis Nabi saw. Namun dari sekian hadis tersebut redaksinya bervariasi sehingga menjadi polemik dan pertentangan di kalangan ulama dalam menentukan sampai kapan batas waktu penyembelihan kurban, dan seberapa lama hari boleh memakan serta menyimpan daging kurban. Selain itu, ditemukan pula persoalan tentang bolehkah menjual daging kurban tersebut, atau bolehkah kulit hewan kurban dikumpulkan dan dijual untuk kepentingan agama seperti untuk tujuan membangun masjid. 
Ditegaskan dalam hadis bahwa waktu utama penyembelihan kurban adalah pada hari nahr, yakni bertepatan hari Idul Adha atau setiap tanggal 10 Zulhijjah, setelahnya disebut hari tasyriq yakni hari ke-11, 12 dan 13 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari, sehingga batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah selama hari empat hari, yaitu sejak tanggal selesai salat Idul Ahda, 10 Zulhijjah sampai tanggal menjelang masuk waktu maghrib, 13 Zulhijjah. Lewat batas waktu dari itu, bukan lagi berkurban namanya. Namun bila telah ada niat berkurban pada hari-hari tasyriq tetapi baru dilaksanakan setelah lewat batas waktu yang ditentukan, maka namanya kurban qadha, dan hal ini boleh saja terjadi karena adanya illat (penghalang) seperti musibah yang terjadi (Selasa/15/10) di Deli Tua, Sumatera Utara, masyarakat setempat gagal berkurban tepat waktu karena panitia kurban, Indra Z Nasution, menggelapkan dana kurban Rp. 91 juta untuk 10 sekor lembu.     
Selanjut hadis tentang hukum memakan daging hewan kurban setelah lewat dari hari tasyrik, apakah boleh atau tidak, dan bagaimana pula hukumnya bila daging yang disembelih di hari raya Idul Adha itu tidak habis dimakan selama hari tasyrik, apakah sah penyembelihannya?. Jawabannya, berdasarkan hadis sahih dalam riwayat Bukhari bahwa Nabi saw bersabda, siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. Dengan hadis ini, maka ada pelarangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, praktis bahwa ada pula pelarangan memakan daging kurban setelah hari tasyriq. Itulah sebabnya sehingga sebuah riwayat dalam versi lain menyebutkan bahwa Ibnu Umar tidak mau memakan daging hewan kurban, bila sudah disimpan selama tiga hari. Akan tetapi, hadis tersebut berdasarkan wurudnya (latar belakang disabdakannya)  mengandung pengertian bahwa pelarangan menyimpan daging kurban selama tiga hari sifatnya sementara saja karena ditemukan hadis riwayat Aisyah ra, dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Nabi saw, bersabda: simpanlah daging kurbang tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa. Dalam riwayat lain, Nabi saw bersabda: Sesungguhnya dahulu aku melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari, dan sekarang silakan makan atau menyimpan atau bersedekah (dengan daging kurban tersebut). Hadis yang terakhir disebutkan ini, me-nasakh (menghapus) pelarangan makan daging kurban lewat tiga hari, sebagaimana dihapuskannya larangan untuk berziarah kubur.
Memang kalau membaca potongan hadis yang pertama Riwayat Bukhari di atas, dan yang bersumber dari Ibnu Umar, seolah-olah kita dilarang untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, tetapi jika hadis tersebut diteliti lebih lanjut dengan mengkorelasikannya dengan hadis lain, maka dipahami bahwa menyinpan dan memakan daging kurban di luar hari tasyriq sah-sah saja, dan dibolehkan.
Nabi saw pada awalnya memang melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari karena ada illat, yaitu masyarakat mengalami paceklik. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari, bahwa ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau (Nabi saw) menjawab, ”(adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu. Jadi semakin jelas bahwa illat kenapa Nabi saw pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Nabi saw ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, sehingga Nabi saw melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari.
Dengan demikian, menyimpan dan memakan daging kurban tidak terbatasi oleh waktu, hukumnya boleh menyimpan lebih dari tiga dan boleh dimakan kapan saja, selagi masih segar untuk dimakan. Sebagai implikasinya, maka sangat efektif bila daging kurban diolah, dikemas dan dikalengkan agar bisa bertahan lama dengan syarat hewan kurban disembeli pada hari nahr atau hari-hari tasyriq. Dengan cara demikian, pembagian daging kurban dapat terencana dan dengan dikalengkannya maka untuk mendistribusikannya sangat mudah untuk sampai kepada lapisan masyarakat yang berhak menerimanya.
Dalam pada itu, daging kurban yang telah dikalengkan, tergantung kepada penerimanya, jika yang bersangkutan benar-benar fakir dan masih membutuhkan papan, pangan, dan sandang, maka selain berhak memakannya untuk kelangsungan hidup, berhak pula menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, bagi yang mustahiq (pemilik hewan/daging kurban) yang berhak mendapat pembagian dari sebagian dari kulit daging yang dikurbankan itu, dapat menjualnya untuk kemudian disumbangkan demi kepentingan agama seperti pembangunan masjid dan madrasah. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq. 

Jenggot



JENGGOT BUKAN SUNNAH RASUL
(Tanggapan terhadap Opini Ilham Kadir, Membela “Jenggot” Sunnah Rasul)
Oleh, Mahmud Suyuti
Ketua MATAN Sulawesi Selatan,
Dosen Hadis dan Kepala Laboratorium Hadis UIM Makassar.

Memelihara jenggot merupakan sunnah Nabi, banyak dalil menerangkan masalah ini, misalnya hadis dari Aisyah diriwayatkan Muslim, Rasulullah bersabda, “sepuluh perkara adalah fitrah, di antaranya mencukur kumis dan menumbuhkan jenggot”. Demikian tulisan Ilham Kadir dengan tema Membela “Jenggot” Sunnah Rasul yang dimuat Tribun Timur Edisi Jumat/22/08/2013, halaman 27.
Ilham Kadir, menikah guru SMPN 2 Enrekang, bukan pakar hadis, latar belakang keilmuannya tentang hadis masih tergolong miskin. Ini dikarenakan sangat tekstual dalam memahami hadis seperti dalam opininya. Matan hadis yang dikutipnya tidak lengkap sementara dalam memahami sebuah hadis harus dilihat munasabah (hubungan) matan hadis sebelumnya, tidak pula mengemukakan asbab wurud al-hadis (latarbelakang histori dan situasi) hadis tersebut disabdakan, sementara tekstual dan kontekstual matan hadis baru bisa dipahami secara akurat setelah mencermati asbab wurud-nya.
Matan hadis tentang itu berdasarkan hasil takhrij (penelurusan melalui kamus Hadis) ditemukan dalam Bukhari (5443 dan 5893), Muslim (260, 380, 381, 382, 383), Turmuzi (2687 dan 2688), al-Nasai (15, 4959, 4960, 5131). Dari sini diketahui ada dua redaksi hadis yang berbeda matannya. Pertama, Inhaku al-syawariba wa a’fu al-lihay (habiskanlah kumis dan biarkan jenggot seadanya). Kedua, juzzu al-syawariba wa arkhu al-lihay khalifu al-majusa (pendekkanlah kumis dan pelihara jenggot, selisihilah kaum Majusi) karena mereka, terutama Majusi pedesaan memiliki kebiasaan memanjangkan kumis dan mencukur jenggot, tetapi di Mekah kebiasaan itu rupanya tidak berlaku karena Abu Lahab, Abu Jahal dan pemuka kaum Kafir di Mekah saat itu juga berjenggot, apa bedanya dengan sahabat lain. Jadi perintah dalam matan hadis ini diperuntukkan kepada sahabat Nabi di pedesaan yang berinteraksi dengan kaum Majusi karena ternyata sahabat Nabi, Ibnu Umar yang juga mendengar langsung hadis itu disabdakan, memotong jenggotnya jika merasa terlalu panjang.
Ditinjau segi asbab wurud hadis berkenaan dengan historinya, pada masa Nabi atau bersamaan saat hadis itu disabdakan, di daerah pedesaan khususnya di negeri Ajam memang terlihat dikotomi antara muslim dan non-muslim sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan di antaranya. Ketika itu, hadis diyakini sebagai suatu hal yang harus dipenuhi, sehingga menjalankan apa yang diperintahkan oleh Nabi untuk mereka merupakan kewajiban yang harus dilakukan, sehingga kandungan matan hadis tersebut selain bersifat lokal juga temporal, tidak bersifat universal. Konteks kekinian, hal tersebut dianggap tidak relevan dengan melihat bahwa banyak pula umat non-muslim yang memanjangkan jenggotnya.
Ditinjau segi asbab wurud hadis berkenaan dengan situasinya, perintah Nabi untuk memanjangkan jenggot memang relevan untuk orang-orang Arab, terutama Pakistan, yang secara ilmiah dan alamiah dikaruniai jenggot yang subur. Tingkat kesuburan dan ketebalan rambut milik orang-orang Indonesia tidak sama dengan mereka, bahkan sebagian besar di antara kita tidak bisa tumbuh jenggotnya padahal agamawan, sebutnya misalnya pakar tafsir Qurais Shihab Shihab, atau di Sulawesi Selatan saat ini ulama kharismatik, AGH. Sanusi Baco, AGH. Bakri Kadir, AGH. Baharuddin HS, Allahu Yarham AGH. Harisah Qaddasallahu Sirrah, dan sederetan ulama lainnya, justru tidak ditakdirkan untuk berjenggot, nah apakah ulama kharismatik ini bisa divonis tidak mengikuti sunnah. Sangat naïf bila jenggot dijadikan sebagai ukuran sunnah, karena akan terlihat bahwa yang menjalankan Islam dengan kaffah hanyalah mereka yang berjenggot sementara yang lain pengingkar sunnah.
Kembali pada definisi hadis, adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi saw. Jenggot tidak masuk dalam definisi tersebut, tetapi masuk pada ciri khas fisik Nabi dan ciri ini tidak bisa mengikat pada semua umat Islam. Sama halnya dengan perintah menikahi empat orang perempuan (QS. al-Nisa/4:3) bukan kewajiban bagi semua kaum laki-laki sehingga perintah tersebut tidak bisa mengikat pada semua umat Islam.
Harus dimengerti bahwa jenggot terdiri dari tiga kategori. Pertama, jenggot biologis seperti orang-orang Arab, Kedua, jenggot ideologis seperti orang-orang yang memaksakan dirinya berjenggot dengan berbagai cara misalnya membeli obat penumbuh-penyubur jenggot. Ketiga, gabungan idiologis-biologis. Kategorisasi ini, hendaknya disesuaikan dengan individu masing-masing, bagi mereka yang tidak bisa tumbuh jenggotnya, tidak usah dipaksakan. Mereka yang dikarunia tumbuh subur jenggotnya, silahkan pelihara dan rawat dengan rapih jika memungkinkan tetapi jangan dijadikan sebagai simbol sunnah karena itu hanya sebagai assesoris fisik. Dengan begitu, bagi yang berjenggot jangan divonis salah, sebaliknya yang tidak berjenggot jangan divonis tidak mengikuti sunnah Nabi. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq


(Tanggapan terhadap Opini Ilham Kadir, Jenggot tetap Sunnah Rasul)
opini : BID’AH BERJENGGOT
Mahmud Suyuti
Nyantri di Pesantren Tujuh Tahun, Kuliah S1 Tafsir Hadis, S2 Hadis
S3 Hadis, sekarang Dosen Hadis dan Dewan Syura PKB Sulsel.

Ternyata Ilham Kadir kebakaran jenggot menanggapi opini saya di Tribun Timur, edisi Jumat 29/8, "Jenggot Bukan Sunnah Rasul" sehingga kembali dia merilis opini edisi jumat 4/9 namun tidak menyertakan satupun hadis sebagai dalil "Jenggot tetap Sunnah Rasul". Karena tanpa dalil maka hal ini dapat dikatakan bid’ah, sementara saya dalam opini sebelumnya mengemukakan banyak hadis dan kesemuanya sahih, sebagian sanad hadis tersebut muttasil (bersambung silsilah sanadnya) dari Nabi Saw sampai ke saya.  
Sewaktu nyantri di MAPK, tahun 1990 saya belajar hadis di hadapan Anregurutta Thalib Karatte dan dipaksa menghafal seluruh bait hadis dalam buku Taqrīrāt al-Sāniyah Manzūmah al-Bayqūniyah (Alhamdulillah masih hafal sampai sekarang) dan mendapat ijazah hadis dari sang guru yang sanadnya nyambung sampai ke Nabi saw. Sewaktu S1 tahun 1993, saya diajar langsung oleh pakar hadis, Prof. Dr. M. Syuhudi Ismail. Tahun 2002, saya dibait tarekat secara berjamaah oleh Syekh Sayyid Jamaluddin Assegaf Puang Ramma dan diberi amalan khusus yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Saw, selanjutnya saya dibaiat secara munfaridan sebagai jamaah tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassariy di hadapan mursyid, Syekh Sayyid A. Rahim Assegaf Puang Makka dan darinya saya menerima ijazah riwayat hadis lafzhi La Ilaha Illallah dan metode zikir yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi saw. Tahun 2005-2010 saat intens mengikuti pengajian hadis di hadapan Allamah Syekh AGH Muhammad Nur Nasir al-Sunnah, mengijazahkan kepada saya 40 hadis-hadis dari kitab Arba’īn al-Nawāwi yang sanadnya bersambung kepada Nabi saw. Tahun 2011, saya menerima beberapa doa dan hizb dari AGH. Harisah Allahu Yarham yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi Saw.
Lain dengan Ilham Kadir boleh jadi tidak pernah menerima ijazah hadis yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi Saw. Setahu saya Ilham Kadir pernah nyantri di Pondok Al-Qur'an Darul Huffadh Tuju-tuju Bone. Melanjutkan studi pada Jurusan Tarbiyah STAIN Watampone namun tidak selesai. Kuliah Jurusan Syariah wal Qanun di Marsah Johor dan Jurusan Tafsir di AIC al-Ihsaniyah  Penang Malaysia, akhirnya dia diwisudah S1 pada Jurusan Dakwah STAI DDI Makassar tahun 2010. S2-nya, konsentrasi Pendidikan Islam UMI Makassar baru selesai tahun lalu, 2013. Kini Ilham Kadir tercatat sebagai dosen STAI Al-Azhari Mamuju, mengajar mata kuliah Metode Penelitian. Sedangkan saya tercatat sebagai dosen luar biasa mata kuliah hadis STAI tersebut sejak tahun  2002, dan Ketua STAI Al-Azhari Mamuju, K. M. Mahyuddin Abdullah, M.Ag, mengundang saya untuk membawakan kuliah umum perdana tentang hadis di STAI Al-Azhari untuk tahun akademik 2014-2015 pada akhir September ini. Saya berharap Ilham Kadir menyiapkan waktu mengikuti kuliah perdana tersebut, karena tema kuliah yang saya sampaikan tentang hadis-hadis jenggot.
Menyimak latarbelakang pendidikan dan profesi Ilham Kadir tadi, memang tidak pernah kuliah di jurusan hadis dan tidak pula mengajar mata kuliah hadis, sehingga wajar bila dia menulis dalam opininnya bahwa karena saya [Ilham Kadir] bukan pakar hadis maka untuk mengetahui relevansi hadis-hadis jenggot, saya [Ilham Kadir] bertanya kepada Muhammad Yusran Anshar, Tahir Bandu dan Arifuddin Ahmad, ketiganya pakar hadis berdomisili di Makassar.
Sepengetahuan saya, Muhammad Yusran Anshar pakar hadis yang masih yunior. Arifuddin Ahmad, mengenal baik saya. Dia senior dan guru saya yang memang pakar hadis UIN Alauddin sekaligus Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, beberapa semester saya diberi mata kuliah takhrijul hadis di fakultas yang dipimpinnya. Dia tidak berjenggot namun sangat sangat toleran dalam memahami hadis-hadis jenggot. Tahir Bandu juga mengenal saya. Tiga bulan lalu saya sama-sama sebagai dewan Hakim Hadis pada Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) pondok pesantren se-Sulsel di Asrama Haji Sudiang. Selama lima hari di MQK saya duduk berdampingan dengan Tahir Bandu dan sempat membisik saya, katanya bahwa sekarang ini sudah banyak paham radikal. Saya balik bertanya ciri-cirinya ustad?. Dia menjawab, ya itu yang celana tergantung dan berjenggot. Saya berceloteh bahwa yang tergantung itu ustad adalah RCTI (Rombongan Celana Tinggi) dan yang berjenggot adalah Pajero (Pasukan Jenggot Rosul). Saya lanjut bertanya, tapi kenapa ustad berjenggot ? Tahir Bandu menjawab, ini jenggotku tipis-tipisji dan tumbuh secara alami jadi saya biarkan saja begitu, tidak melebatkan dan memanjangkannya. Saya menampiknya, ya betul itu ustad karena kalo dipaksa menambah ketebalan dan panjangnya apalagi jika menggunakan obat penyubur, menyalahi fitrah dan bisa dikatakan bid’ah. Tahir Bandu kemudian tertawa kecil, hehehehe betul bid’ah juga ya, karena menamba-nambah adalah bid’ah. Percakapan saya dengannya tidak berlajut lama karena saat itu Tahir Bandu tiba menerima telpon untuk segera pamit untuk menghadiri pemilihan direktur PPS UMI.  
Boleh jadi Ilham Kadir benar-benar miskin pemahaman hadisnya sehingga kebakaran jenggot jenggot lalu bertanya kepada tiga orang yang menurutnya pakar hadis padahal sebaiknya sebelum itu dia harus berusaha berijtihad dengan merujuk pada kitab-kitab hadis muktabarah dan kitab-kitab syarah hadis yang ditulis oleh pakar hadis klasik dan kontemporer. Beda dengan saya sebagaimana yang diakui dalam opinya bahwa hidup dan agama ini penuh dengan pilihan maka saya [Ilham Kadir] tidak akan memaksa orang lain mengikuti pendapat saya, seraya berlepas diri dari Mahmud Suyuti dan ijtihadnya bahwa jenggot bukan sunnah Rasul. Ilham Kadir lupa atau memang tidak tau bahwa berijtihad secara benar mendapat dua lebih pahala, jika salah berijtihad mendapat satu pahala. Bagi saya berijtihad memang dianjurkan ketimbang mengambil jalan pintas bertanya orang tertentu dan lupa diri bertanya kepada pakar hadis yang lebih senior secara akademik seperti Prof. Dr. H. Andi Rasdiyanah, guru besar hadis yang lebih mumpuni, atau bertanya kepada ulama senior sekelas AGH. Sanusi Baco yang lebih masyhur pemahamannya tentang fikih dan ushul al-hadis, atau kenapa Ilham Kadir lupa bertanya kepada ulama kharismatik yang telah mengajarnya sekaligus pimpinan almataternya yang telah mewisudahnya di S1, AGH. Alwi Nawawi, Ketua STAI DDI Makassar.
Jalan pintas yang diambil Ilham Kadir seperti yang saya disebutkan tadi, sama halnya dengan buang handuk atau bertaklid yang beda tipis dengan perbuatan bid’ah. Parahnya lagi, karena Ilham Kadir dalam opininya menentukan hukum bahwa jenggot sunnah gairu mu'akkadah, tidak terlalu ditekankan. Padahal sebelumnya dia sangat membela Jenggot Sunnah Rasul. Pembelaan tersebut, sebagai penegasannya bahwa jenggot sunnah mu’akkadah (sangat ditekankan). Penegasan seperti ini merupakan pemaksaan yang menyalahi fitrah karena tidak semua umat Islam bisa berjenggot dan jika dikatakan jenggot adalah sunnah, baik mu’akkadah atau gairu mu’akkadah maka mayoritas di antara kita masuk neraka karena tidak menjalankan sunnah secara kaffah. Kalau ini sebagai hujjah (doktrin) maka sahabat Nabi saw, Abdullah bin Umar pun masuk neraka jika merujuk pada hadis, Khālifū al-musyrikin waffirū al-lihya wahfū al-syawāriba wa Ibn Umar zzā Hajjah aw i’tamara qabada ala lihyatihi fama fadhala Ahazahu (selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis namun Abdullah bin Umar ketika haji dan umrah menggenggam jenggotnya kemudian dia potong jenggot berlebihan dan mengambilnya). Lihat HR. al-Bukhari dalam Kitab al-Libas, nomor 5892-5893.
Di sini saya menegaskan bahwa Ilham Kadir sangat keliru dan salah menghukumkan  "Jenggot tetap Sunnah Rasul". Opininya bahwa jenggot sebagai sunnah gairu mu’akkadah, tanpa dasar dan dalil yang kuat. Saya telah membuka mu’jam hadis dan meneliti hadis-hadis tentang jenggot dengan merujuk berbagai kitab hadis berikut syarahnya namun tidak ada satupun hadis yang menjelaskan secara spesifik pahala memanjangkan jenggot dan dosa atau azab bagi yang memotong atau tidak memanjangkan jenggot sehingga kesimpulan akhir penelitian saya, jenggot bukan sunnah, memanjangkan jenggot dengan sengaja apalagi memaksakan melebatkannya adalah bid’ah, lain halnya bila jenggot tersebut tumbuh secara biologis sebaiknya dirawat dengan rapih tetapi itu bukan indikator pelaksanaan Sunnah Rasul, sehingga dalam berbagai kesempatan jenggot boleh dipotong. Wallahul Muwaffiq Ila Aqmawit Thariq.


  http://makassar.tribunnews.com/2014/08/29/jenggot-bukan-sunnah-rasul