JENGGOT BUKAN SUNNAH RASUL
(Tanggapan terhadap Opini Ilham
Kadir, Membela “Jenggot” Sunnah Rasul)
Oleh, Mahmud Suyuti
Ketua MATAN Sulawesi Selatan,
Dosen Hadis dan Kepala Laboratorium
Hadis UIM Makassar.
Memelihara jenggot
merupakan sunnah Nabi, banyak dalil menerangkan masalah ini, misalnya hadis
dari Aisyah diriwayatkan Muslim, Rasulullah bersabda, “sepuluh perkara adalah
fitrah, di antaranya mencukur kumis dan menumbuhkan jenggot”. Demikian tulisan
Ilham Kadir dengan tema Membela “Jenggot” Sunnah Rasul yang dimuat Tribun Timur
Edisi Jumat/22/08/2013, halaman 27.
Ilham Kadir, menikah guru
SMPN 2 Enrekang, bukan pakar hadis, latar belakang keilmuannya tentang hadis
masih tergolong miskin. Ini dikarenakan sangat tekstual dalam memahami hadis
seperti dalam opininya. Matan hadis yang dikutipnya tidak lengkap sementara
dalam memahami sebuah hadis harus dilihat munasabah (hubungan) matan
hadis sebelumnya, tidak pula mengemukakan asbab wurud al-hadis (latarbelakang
histori dan situasi) hadis tersebut disabdakan, sementara tekstual dan
kontekstual matan hadis baru bisa dipahami secara akurat setelah mencermati asbab
wurud-nya.
Matan hadis tentang
itu berdasarkan hasil takhrij (penelurusan melalui kamus Hadis) ditemukan dalam
Bukhari (5443 dan 5893), Muslim (260, 380, 381, 382, 383), Turmuzi (2687 dan 2688), al-Nasai (15,
4959, 4960, 5131). Dari sini diketahui ada dua redaksi hadis yang berbeda
matannya. Pertama, Inhaku al-syawariba wa a’fu al-lihay (habiskanlah
kumis dan biarkan jenggot seadanya). Kedua, juzzu al-syawariba wa arkhu
al-lihay khalifu al-majusa (pendekkanlah kumis dan pelihara jenggot,
selisihilah kaum Majusi) karena mereka, terutama Majusi pedesaan memiliki
kebiasaan memanjangkan kumis dan mencukur jenggot, tetapi di Mekah kebiasaan
itu rupanya tidak berlaku karena Abu Lahab, Abu Jahal dan pemuka kaum Kafir di
Mekah saat itu juga berjenggot, apa bedanya dengan sahabat lain. Jadi perintah
dalam matan hadis ini diperuntukkan kepada sahabat Nabi di pedesaan yang
berinteraksi dengan kaum Majusi karena ternyata sahabat Nabi, Ibnu Umar
yang juga mendengar langsung hadis itu disabdakan, memotong jenggotnya jika
merasa terlalu panjang.
Ditinjau segi asbab
wurud hadis
berkenaan dengan historinya, pada masa Nabi atau bersamaan saat hadis itu disabdakan, di
daerah pedesaan khususnya di negeri Ajam memang terlihat dikotomi antara muslim
dan non-muslim sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan di antaranya.
Ketika itu, hadis diyakini sebagai suatu hal yang harus dipenuhi, sehingga
menjalankan apa yang diperintahkan oleh Nabi untuk mereka merupakan kewajiban
yang harus dilakukan, sehingga kandungan matan hadis tersebut selain bersifat
lokal juga temporal, tidak bersifat universal. Konteks kekinian, hal tersebut
dianggap tidak relevan dengan melihat bahwa banyak pula umat non-muslim yang memanjangkan
jenggotnya.
Ditinjau segi asbab wurud
hadis berkenaan dengan situasinya, perintah Nabi untuk memanjangkan jenggot memang relevan untuk orang-orang Arab, terutama Pakistan, yang secara ilmiah dan alamiah dikaruniai jenggot yang subur. Tingkat
kesuburan dan ketebalan rambut milik orang-orang Indonesia tidak sama dengan
mereka, bahkan sebagian besar di antara kita tidak bisa tumbuh jenggotnya
padahal agamawan, sebutnya misalnya pakar tafsir Qurais Shihab Shihab, atau di
Sulawesi Selatan saat ini ulama kharismatik, AGH. Sanusi Baco, AGH. Bakri Kadir, AGH.
Baharuddin HS, Allahu Yarham AGH. Harisah
Qaddasallahu Sirrah, dan sederetan ulama lainnya, justru tidak ditakdirkan
untuk berjenggot, nah apakah ulama kharismatik ini bisa divonis tidak mengikuti
sunnah. Sangat naïf bila jenggot dijadikan sebagai ukuran sunnah,
karena akan terlihat bahwa yang menjalankan
Islam dengan kaffah hanyalah mereka yang
berjenggot sementara yang lain pengingkar sunnah.
Kembali pada definisi hadis, adalah perkataan, perbuatan,
dan persetujuan Nabi saw. Jenggot tidak masuk dalam definisi tersebut, tetapi
masuk pada ciri khas fisik Nabi dan ciri ini tidak bisa mengikat pada semua
umat Islam. Sama halnya dengan perintah menikahi empat orang perempuan (QS.
al-Nisa/4:3) bukan kewajiban bagi semua kaum laki-laki sehingga perintah
tersebut tidak bisa mengikat pada semua umat Islam.
Harus dimengerti bahwa jenggot terdiri dari tiga kategori.
Pertama, jenggot biologis seperti orang-orang Arab, Kedua, jenggot ideologis
seperti orang-orang yang memaksakan dirinya berjenggot dengan berbagai cara
misalnya membeli obat penumbuh-penyubur jenggot. Ketiga, gabungan
idiologis-biologis. Kategorisasi ini, hendaknya disesuaikan dengan individu
masing-masing, bagi mereka yang tidak bisa tumbuh jenggotnya, tidak usah
dipaksakan. Mereka yang dikarunia tumbuh subur jenggotnya, silahkan pelihara
dan rawat dengan rapih jika memungkinkan tetapi jangan dijadikan sebagai simbol
sunnah karena itu hanya sebagai assesoris fisik. Dengan begitu, bagi yang
berjenggot jangan divonis salah, sebaliknya yang tidak berjenggot jangan divonis
tidak mengikuti sunnah Nabi. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.
(Tanggapan
terhadap Opini Ilham Kadir, Jenggot tetap Sunnah Rasul)
opini : BID’AH BERJENGGOT
Mahmud Suyuti
Nyantri di Pesantren Tujuh Tahun, Kuliah S1 Tafsir Hadis, S2 Hadis
S3 Hadis, sekarang Dosen Hadis dan Dewan Syura PKB Sulsel.
Ternyata Ilham Kadir kebakaran jenggot menanggapi opini saya di Tribun
Timur, edisi Jumat
29/8, "Jenggot Bukan Sunnah Rasul" sehingga kembali dia merilis opini
edisi jumat 4/9 namun tidak menyertakan satupun hadis sebagai dalil
"Jenggot tetap Sunnah Rasul". Karena tanpa dalil maka hal ini dapat
dikatakan bid’ah, sementara saya dalam opini sebelumnya mengemukakan banyak
hadis dan kesemuanya sahih, sebagian sanad hadis tersebut muttasil (bersambung
silsilah sanadnya) dari Nabi Saw sampai ke saya.
Sewaktu nyantri di MAPK,
tahun 1990 saya belajar hadis di hadapan Anregurutta Thalib
Karatte dan dipaksa menghafal seluruh bait hadis dalam buku Taqrīrāt
al-Sāniyah Manzūmah al-Bayqūniyah (Alhamdulillah masih hafal sampai
sekarang) dan mendapat ijazah hadis dari sang guru yang sanadnya nyambung sampai ke Nabi saw. Sewaktu S1 tahun
1993, saya diajar langsung oleh pakar hadis, Prof. Dr. M. Syuhudi Ismail. Tahun 2002, saya dibait tarekat secara berjamaah oleh Syekh Sayyid Jamaluddin Assegaf
Puang Ramma dan diberi amalan khusus yang sanadnya bersambung sampai kepada
Nabi Saw, selanjutnya saya dibaiat secara munfaridan sebagai jamaah tarekat
Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassariy di hadapan mursyid, Syekh Sayyid A. Rahim
Assegaf Puang Makka dan darinya saya menerima ijazah riwayat hadis lafzhi La
Ilaha Illallah dan metode zikir yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi saw.
Tahun 2005-2010 saat intens mengikuti pengajian hadis di hadapan Allamah Syekh
AGH Muhammad Nur Nasir al-Sunnah, mengijazahkan kepada saya 40 hadis-hadis dari
kitab Arba’īn al-Nawāwi yang sanadnya bersambung kepada Nabi saw. Tahun
2011, saya menerima beberapa doa dan hizb dari AGH. Harisah Allahu
Yarham yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi Saw.
Lain dengan Ilham Kadir
boleh jadi tidak pernah menerima ijazah hadis yang sanadnya bersambung sampai
ke Nabi Saw. Setahu saya Ilham Kadir pernah nyantri di Pondok Al-Qur'an Darul
Huffadh Tuju-tuju Bone. Melanjutkan studi pada Jurusan Tarbiyah STAIN Watampone
namun tidak selesai. Kuliah Jurusan Syariah wal Qanun di Marsah Johor dan
Jurusan Tafsir di AIC al-Ihsaniyah
Penang Malaysia, akhirnya dia diwisudah S1 pada Jurusan Dakwah STAI DDI
Makassar tahun 2010. S2-nya, konsentrasi Pendidikan Islam UMI Makassar baru
selesai tahun lalu, 2013. Kini Ilham Kadir tercatat sebagai dosen STAI
Al-Azhari Mamuju, mengajar mata kuliah Metode Penelitian. Sedangkan saya
tercatat sebagai dosen luar biasa mata kuliah hadis STAI tersebut sejak
tahun 2002, dan Ketua STAI Al-Azhari
Mamuju, K. M. Mahyuddin Abdullah, M.Ag, mengundang saya untuk membawakan kuliah
umum perdana tentang hadis di STAI Al-Azhari untuk tahun akademik 2014-2015
pada akhir September ini. Saya berharap Ilham Kadir menyiapkan waktu mengikuti
kuliah perdana tersebut, karena tema kuliah yang saya sampaikan tentang
hadis-hadis jenggot.
Menyimak latarbelakang
pendidikan dan profesi Ilham Kadir tadi, memang tidak pernah kuliah di jurusan
hadis dan tidak pula mengajar mata kuliah hadis, sehingga wajar bila dia
menulis dalam opininnya bahwa karena saya [Ilham Kadir] bukan pakar hadis maka
untuk mengetahui relevansi hadis-hadis jenggot, saya [Ilham Kadir] bertanya
kepada Muhammad Yusran Anshar, Tahir Bandu dan Arifuddin Ahmad, ketiganya pakar
hadis berdomisili di Makassar.
Sepengetahuan saya,
Muhammad Yusran Anshar pakar hadis yang masih yunior. Arifuddin Ahmad, mengenal
baik saya. Dia senior dan guru saya yang memang pakar hadis UIN Alauddin
sekaligus Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, beberapa semester saya diberi
mata kuliah takhrijul hadis di fakultas yang dipimpinnya. Dia tidak berjenggot
namun sangat sangat toleran dalam memahami hadis-hadis jenggot. Tahir Bandu
juga mengenal saya. Tiga bulan lalu saya sama-sama sebagai dewan Hakim Hadis
pada Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) pondok pesantren se-Sulsel di Asrama Haji
Sudiang. Selama lima hari di MQK saya duduk berdampingan dengan Tahir Bandu dan
sempat membisik saya, katanya bahwa sekarang ini sudah banyak paham radikal.
Saya balik bertanya ciri-cirinya ustad?. Dia menjawab, ya itu yang celana
tergantung dan berjenggot. Saya berceloteh bahwa yang tergantung itu ustad
adalah RCTI (Rombongan Celana Tinggi) dan yang berjenggot adalah Pajero
(Pasukan Jenggot Rosul). Saya lanjut bertanya, tapi kenapa ustad berjenggot ?
Tahir Bandu menjawab, ini jenggotku tipis-tipisji dan tumbuh secara alami jadi
saya biarkan saja begitu, tidak melebatkan dan memanjangkannya. Saya
menampiknya, ya betul itu ustad karena kalo dipaksa menambah ketebalan dan
panjangnya apalagi jika menggunakan obat penyubur, menyalahi fitrah dan bisa
dikatakan bid’ah. Tahir Bandu kemudian tertawa kecil, hehehehe betul bid’ah
juga ya, karena menamba-nambah adalah bid’ah. Percakapan saya dengannya tidak
berlajut lama karena saat itu Tahir Bandu tiba menerima telpon untuk segera
pamit untuk menghadiri pemilihan direktur PPS UMI.
Boleh jadi Ilham Kadir
benar-benar miskin pemahaman hadisnya sehingga kebakaran jenggot jenggot lalu
bertanya kepada tiga orang yang menurutnya pakar hadis padahal sebaiknya
sebelum itu dia harus berusaha berijtihad dengan merujuk pada kitab-kitab hadis
muktabarah dan kitab-kitab syarah hadis yang ditulis oleh pakar hadis klasik
dan kontemporer. Beda dengan saya sebagaimana yang diakui dalam opinya bahwa hidup dan agama ini penuh dengan pilihan maka saya [Ilham Kadir] tidak
akan memaksa orang lain mengikuti pendapat saya, seraya berlepas diri dari
Mahmud Suyuti dan ijtihadnya bahwa jenggot bukan sunnah Rasul. Ilham Kadir lupa
atau memang tidak tau bahwa berijtihad secara benar mendapat dua lebih pahala,
jika salah berijtihad mendapat satu pahala. Bagi saya berijtihad memang
dianjurkan ketimbang mengambil jalan pintas bertanya orang tertentu dan lupa
diri bertanya kepada pakar hadis yang lebih senior secara akademik seperti
Prof. Dr. H. Andi Rasdiyanah, guru besar hadis yang lebih mumpuni, atau
bertanya kepada ulama senior sekelas AGH. Sanusi Baco yang lebih masyhur
pemahamannya tentang fikih dan ushul al-hadis, atau kenapa Ilham Kadir lupa
bertanya kepada ulama kharismatik yang telah mengajarnya sekaligus pimpinan
almataternya yang telah mewisudahnya di S1, AGH. Alwi Nawawi, Ketua STAI DDI
Makassar.
Jalan pintas yang diambil
Ilham Kadir seperti yang saya disebutkan tadi, sama halnya dengan buang handuk
atau bertaklid yang beda tipis dengan perbuatan bid’ah. Parahnya lagi, karena
Ilham Kadir dalam opininya menentukan hukum bahwa jenggot sunnah gairu mu'akkadah, tidak
terlalu ditekankan. Padahal sebelumnya dia sangat membela Jenggot Sunnah Rasul.
Pembelaan tersebut, sebagai penegasannya bahwa jenggot sunnah mu’akkadah
(sangat ditekankan). Penegasan seperti ini merupakan pemaksaan yang menyalahi
fitrah karena tidak semua umat Islam bisa berjenggot dan jika dikatakan jenggot
adalah sunnah, baik mu’akkadah atau gairu mu’akkadah maka mayoritas di antara
kita masuk neraka karena tidak menjalankan sunnah secara kaffah. Kalau ini
sebagai hujjah (doktrin) maka sahabat Nabi saw, Abdullah bin Umar pun masuk
neraka jika merujuk pada hadis, Khālifū
al-musyrikin waffirū al-lihya wahfū al-syawāriba wa Ibn Umar zzā Hajjah aw i’tamara
qabada ala lihyatihi fama fadhala Ahazahu (selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan
potonglah kumis namun Abdullah bin Umar ketika haji dan umrah menggenggam
jenggotnya kemudian dia potong jenggot berlebihan dan mengambilnya). Lihat HR.
al-Bukhari dalam Kitab al-Libas, nomor 5892-5893.
Di sini saya menegaskan
bahwa Ilham Kadir sangat keliru dan salah menghukumkan "Jenggot tetap Sunnah Rasul".
Opininya bahwa jenggot sebagai sunnah gairu mu’akkadah, tanpa dasar dan dalil
yang kuat. Saya telah membuka mu’jam hadis dan meneliti hadis-hadis tentang
jenggot dengan merujuk berbagai kitab hadis berikut syarahnya namun tidak ada satupun hadis yang menjelaskan secara spesifik
pahala memanjangkan jenggot dan dosa atau azab bagi yang memotong atau tidak
memanjangkan jenggot sehingga kesimpulan akhir penelitian saya, jenggot bukan
sunnah, memanjangkan
jenggot dengan sengaja apalagi memaksakan melebatkannya adalah bid’ah, lain
halnya bila jenggot tersebut tumbuh secara biologis sebaiknya dirawat dengan rapih
tetapi itu bukan indikator pelaksanaan Sunnah Rasul, sehingga dalam berbagai
kesempatan jenggot boleh dipotong. Wallahul Muwaffiq Ila Aqmawit Thariq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar