Minggu, 14 September 2014

Jenggot



JENGGOT BUKAN SUNNAH RASUL
(Tanggapan terhadap Opini Ilham Kadir, Membela “Jenggot” Sunnah Rasul)
Oleh, Mahmud Suyuti
Ketua MATAN Sulawesi Selatan,
Dosen Hadis dan Kepala Laboratorium Hadis UIM Makassar.

Memelihara jenggot merupakan sunnah Nabi, banyak dalil menerangkan masalah ini, misalnya hadis dari Aisyah diriwayatkan Muslim, Rasulullah bersabda, “sepuluh perkara adalah fitrah, di antaranya mencukur kumis dan menumbuhkan jenggot”. Demikian tulisan Ilham Kadir dengan tema Membela “Jenggot” Sunnah Rasul yang dimuat Tribun Timur Edisi Jumat/22/08/2013, halaman 27.
Ilham Kadir, menikah guru SMPN 2 Enrekang, bukan pakar hadis, latar belakang keilmuannya tentang hadis masih tergolong miskin. Ini dikarenakan sangat tekstual dalam memahami hadis seperti dalam opininya. Matan hadis yang dikutipnya tidak lengkap sementara dalam memahami sebuah hadis harus dilihat munasabah (hubungan) matan hadis sebelumnya, tidak pula mengemukakan asbab wurud al-hadis (latarbelakang histori dan situasi) hadis tersebut disabdakan, sementara tekstual dan kontekstual matan hadis baru bisa dipahami secara akurat setelah mencermati asbab wurud-nya.
Matan hadis tentang itu berdasarkan hasil takhrij (penelurusan melalui kamus Hadis) ditemukan dalam Bukhari (5443 dan 5893), Muslim (260, 380, 381, 382, 383), Turmuzi (2687 dan 2688), al-Nasai (15, 4959, 4960, 5131). Dari sini diketahui ada dua redaksi hadis yang berbeda matannya. Pertama, Inhaku al-syawariba wa a’fu al-lihay (habiskanlah kumis dan biarkan jenggot seadanya). Kedua, juzzu al-syawariba wa arkhu al-lihay khalifu al-majusa (pendekkanlah kumis dan pelihara jenggot, selisihilah kaum Majusi) karena mereka, terutama Majusi pedesaan memiliki kebiasaan memanjangkan kumis dan mencukur jenggot, tetapi di Mekah kebiasaan itu rupanya tidak berlaku karena Abu Lahab, Abu Jahal dan pemuka kaum Kafir di Mekah saat itu juga berjenggot, apa bedanya dengan sahabat lain. Jadi perintah dalam matan hadis ini diperuntukkan kepada sahabat Nabi di pedesaan yang berinteraksi dengan kaum Majusi karena ternyata sahabat Nabi, Ibnu Umar yang juga mendengar langsung hadis itu disabdakan, memotong jenggotnya jika merasa terlalu panjang.
Ditinjau segi asbab wurud hadis berkenaan dengan historinya, pada masa Nabi atau bersamaan saat hadis itu disabdakan, di daerah pedesaan khususnya di negeri Ajam memang terlihat dikotomi antara muslim dan non-muslim sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan di antaranya. Ketika itu, hadis diyakini sebagai suatu hal yang harus dipenuhi, sehingga menjalankan apa yang diperintahkan oleh Nabi untuk mereka merupakan kewajiban yang harus dilakukan, sehingga kandungan matan hadis tersebut selain bersifat lokal juga temporal, tidak bersifat universal. Konteks kekinian, hal tersebut dianggap tidak relevan dengan melihat bahwa banyak pula umat non-muslim yang memanjangkan jenggotnya.
Ditinjau segi asbab wurud hadis berkenaan dengan situasinya, perintah Nabi untuk memanjangkan jenggot memang relevan untuk orang-orang Arab, terutama Pakistan, yang secara ilmiah dan alamiah dikaruniai jenggot yang subur. Tingkat kesuburan dan ketebalan rambut milik orang-orang Indonesia tidak sama dengan mereka, bahkan sebagian besar di antara kita tidak bisa tumbuh jenggotnya padahal agamawan, sebutnya misalnya pakar tafsir Qurais Shihab Shihab, atau di Sulawesi Selatan saat ini ulama kharismatik, AGH. Sanusi Baco, AGH. Bakri Kadir, AGH. Baharuddin HS, Allahu Yarham AGH. Harisah Qaddasallahu Sirrah, dan sederetan ulama lainnya, justru tidak ditakdirkan untuk berjenggot, nah apakah ulama kharismatik ini bisa divonis tidak mengikuti sunnah. Sangat naïf bila jenggot dijadikan sebagai ukuran sunnah, karena akan terlihat bahwa yang menjalankan Islam dengan kaffah hanyalah mereka yang berjenggot sementara yang lain pengingkar sunnah.
Kembali pada definisi hadis, adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi saw. Jenggot tidak masuk dalam definisi tersebut, tetapi masuk pada ciri khas fisik Nabi dan ciri ini tidak bisa mengikat pada semua umat Islam. Sama halnya dengan perintah menikahi empat orang perempuan (QS. al-Nisa/4:3) bukan kewajiban bagi semua kaum laki-laki sehingga perintah tersebut tidak bisa mengikat pada semua umat Islam.
Harus dimengerti bahwa jenggot terdiri dari tiga kategori. Pertama, jenggot biologis seperti orang-orang Arab, Kedua, jenggot ideologis seperti orang-orang yang memaksakan dirinya berjenggot dengan berbagai cara misalnya membeli obat penumbuh-penyubur jenggot. Ketiga, gabungan idiologis-biologis. Kategorisasi ini, hendaknya disesuaikan dengan individu masing-masing, bagi mereka yang tidak bisa tumbuh jenggotnya, tidak usah dipaksakan. Mereka yang dikarunia tumbuh subur jenggotnya, silahkan pelihara dan rawat dengan rapih jika memungkinkan tetapi jangan dijadikan sebagai simbol sunnah karena itu hanya sebagai assesoris fisik. Dengan begitu, bagi yang berjenggot jangan divonis salah, sebaliknya yang tidak berjenggot jangan divonis tidak mengikuti sunnah Nabi. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq


(Tanggapan terhadap Opini Ilham Kadir, Jenggot tetap Sunnah Rasul)
opini : BID’AH BERJENGGOT
Mahmud Suyuti
Nyantri di Pesantren Tujuh Tahun, Kuliah S1 Tafsir Hadis, S2 Hadis
S3 Hadis, sekarang Dosen Hadis dan Dewan Syura PKB Sulsel.

Ternyata Ilham Kadir kebakaran jenggot menanggapi opini saya di Tribun Timur, edisi Jumat 29/8, "Jenggot Bukan Sunnah Rasul" sehingga kembali dia merilis opini edisi jumat 4/9 namun tidak menyertakan satupun hadis sebagai dalil "Jenggot tetap Sunnah Rasul". Karena tanpa dalil maka hal ini dapat dikatakan bid’ah, sementara saya dalam opini sebelumnya mengemukakan banyak hadis dan kesemuanya sahih, sebagian sanad hadis tersebut muttasil (bersambung silsilah sanadnya) dari Nabi Saw sampai ke saya.  
Sewaktu nyantri di MAPK, tahun 1990 saya belajar hadis di hadapan Anregurutta Thalib Karatte dan dipaksa menghafal seluruh bait hadis dalam buku Taqrīrāt al-Sāniyah Manzūmah al-Bayqūniyah (Alhamdulillah masih hafal sampai sekarang) dan mendapat ijazah hadis dari sang guru yang sanadnya nyambung sampai ke Nabi saw. Sewaktu S1 tahun 1993, saya diajar langsung oleh pakar hadis, Prof. Dr. M. Syuhudi Ismail. Tahun 2002, saya dibait tarekat secara berjamaah oleh Syekh Sayyid Jamaluddin Assegaf Puang Ramma dan diberi amalan khusus yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Saw, selanjutnya saya dibaiat secara munfaridan sebagai jamaah tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassariy di hadapan mursyid, Syekh Sayyid A. Rahim Assegaf Puang Makka dan darinya saya menerima ijazah riwayat hadis lafzhi La Ilaha Illallah dan metode zikir yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi saw. Tahun 2005-2010 saat intens mengikuti pengajian hadis di hadapan Allamah Syekh AGH Muhammad Nur Nasir al-Sunnah, mengijazahkan kepada saya 40 hadis-hadis dari kitab Arba’īn al-Nawāwi yang sanadnya bersambung kepada Nabi saw. Tahun 2011, saya menerima beberapa doa dan hizb dari AGH. Harisah Allahu Yarham yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi Saw.
Lain dengan Ilham Kadir boleh jadi tidak pernah menerima ijazah hadis yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi Saw. Setahu saya Ilham Kadir pernah nyantri di Pondok Al-Qur'an Darul Huffadh Tuju-tuju Bone. Melanjutkan studi pada Jurusan Tarbiyah STAIN Watampone namun tidak selesai. Kuliah Jurusan Syariah wal Qanun di Marsah Johor dan Jurusan Tafsir di AIC al-Ihsaniyah  Penang Malaysia, akhirnya dia diwisudah S1 pada Jurusan Dakwah STAI DDI Makassar tahun 2010. S2-nya, konsentrasi Pendidikan Islam UMI Makassar baru selesai tahun lalu, 2013. Kini Ilham Kadir tercatat sebagai dosen STAI Al-Azhari Mamuju, mengajar mata kuliah Metode Penelitian. Sedangkan saya tercatat sebagai dosen luar biasa mata kuliah hadis STAI tersebut sejak tahun  2002, dan Ketua STAI Al-Azhari Mamuju, K. M. Mahyuddin Abdullah, M.Ag, mengundang saya untuk membawakan kuliah umum perdana tentang hadis di STAI Al-Azhari untuk tahun akademik 2014-2015 pada akhir September ini. Saya berharap Ilham Kadir menyiapkan waktu mengikuti kuliah perdana tersebut, karena tema kuliah yang saya sampaikan tentang hadis-hadis jenggot.
Menyimak latarbelakang pendidikan dan profesi Ilham Kadir tadi, memang tidak pernah kuliah di jurusan hadis dan tidak pula mengajar mata kuliah hadis, sehingga wajar bila dia menulis dalam opininnya bahwa karena saya [Ilham Kadir] bukan pakar hadis maka untuk mengetahui relevansi hadis-hadis jenggot, saya [Ilham Kadir] bertanya kepada Muhammad Yusran Anshar, Tahir Bandu dan Arifuddin Ahmad, ketiganya pakar hadis berdomisili di Makassar.
Sepengetahuan saya, Muhammad Yusran Anshar pakar hadis yang masih yunior. Arifuddin Ahmad, mengenal baik saya. Dia senior dan guru saya yang memang pakar hadis UIN Alauddin sekaligus Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, beberapa semester saya diberi mata kuliah takhrijul hadis di fakultas yang dipimpinnya. Dia tidak berjenggot namun sangat sangat toleran dalam memahami hadis-hadis jenggot. Tahir Bandu juga mengenal saya. Tiga bulan lalu saya sama-sama sebagai dewan Hakim Hadis pada Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) pondok pesantren se-Sulsel di Asrama Haji Sudiang. Selama lima hari di MQK saya duduk berdampingan dengan Tahir Bandu dan sempat membisik saya, katanya bahwa sekarang ini sudah banyak paham radikal. Saya balik bertanya ciri-cirinya ustad?. Dia menjawab, ya itu yang celana tergantung dan berjenggot. Saya berceloteh bahwa yang tergantung itu ustad adalah RCTI (Rombongan Celana Tinggi) dan yang berjenggot adalah Pajero (Pasukan Jenggot Rosul). Saya lanjut bertanya, tapi kenapa ustad berjenggot ? Tahir Bandu menjawab, ini jenggotku tipis-tipisji dan tumbuh secara alami jadi saya biarkan saja begitu, tidak melebatkan dan memanjangkannya. Saya menampiknya, ya betul itu ustad karena kalo dipaksa menambah ketebalan dan panjangnya apalagi jika menggunakan obat penyubur, menyalahi fitrah dan bisa dikatakan bid’ah. Tahir Bandu kemudian tertawa kecil, hehehehe betul bid’ah juga ya, karena menamba-nambah adalah bid’ah. Percakapan saya dengannya tidak berlajut lama karena saat itu Tahir Bandu tiba menerima telpon untuk segera pamit untuk menghadiri pemilihan direktur PPS UMI.  
Boleh jadi Ilham Kadir benar-benar miskin pemahaman hadisnya sehingga kebakaran jenggot jenggot lalu bertanya kepada tiga orang yang menurutnya pakar hadis padahal sebaiknya sebelum itu dia harus berusaha berijtihad dengan merujuk pada kitab-kitab hadis muktabarah dan kitab-kitab syarah hadis yang ditulis oleh pakar hadis klasik dan kontemporer. Beda dengan saya sebagaimana yang diakui dalam opinya bahwa hidup dan agama ini penuh dengan pilihan maka saya [Ilham Kadir] tidak akan memaksa orang lain mengikuti pendapat saya, seraya berlepas diri dari Mahmud Suyuti dan ijtihadnya bahwa jenggot bukan sunnah Rasul. Ilham Kadir lupa atau memang tidak tau bahwa berijtihad secara benar mendapat dua lebih pahala, jika salah berijtihad mendapat satu pahala. Bagi saya berijtihad memang dianjurkan ketimbang mengambil jalan pintas bertanya orang tertentu dan lupa diri bertanya kepada pakar hadis yang lebih senior secara akademik seperti Prof. Dr. H. Andi Rasdiyanah, guru besar hadis yang lebih mumpuni, atau bertanya kepada ulama senior sekelas AGH. Sanusi Baco yang lebih masyhur pemahamannya tentang fikih dan ushul al-hadis, atau kenapa Ilham Kadir lupa bertanya kepada ulama kharismatik yang telah mengajarnya sekaligus pimpinan almataternya yang telah mewisudahnya di S1, AGH. Alwi Nawawi, Ketua STAI DDI Makassar.
Jalan pintas yang diambil Ilham Kadir seperti yang saya disebutkan tadi, sama halnya dengan buang handuk atau bertaklid yang beda tipis dengan perbuatan bid’ah. Parahnya lagi, karena Ilham Kadir dalam opininya menentukan hukum bahwa jenggot sunnah gairu mu'akkadah, tidak terlalu ditekankan. Padahal sebelumnya dia sangat membela Jenggot Sunnah Rasul. Pembelaan tersebut, sebagai penegasannya bahwa jenggot sunnah mu’akkadah (sangat ditekankan). Penegasan seperti ini merupakan pemaksaan yang menyalahi fitrah karena tidak semua umat Islam bisa berjenggot dan jika dikatakan jenggot adalah sunnah, baik mu’akkadah atau gairu mu’akkadah maka mayoritas di antara kita masuk neraka karena tidak menjalankan sunnah secara kaffah. Kalau ini sebagai hujjah (doktrin) maka sahabat Nabi saw, Abdullah bin Umar pun masuk neraka jika merujuk pada hadis, Khālifū al-musyrikin waffirū al-lihya wahfū al-syawāriba wa Ibn Umar zzā Hajjah aw i’tamara qabada ala lihyatihi fama fadhala Ahazahu (selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis namun Abdullah bin Umar ketika haji dan umrah menggenggam jenggotnya kemudian dia potong jenggot berlebihan dan mengambilnya). Lihat HR. al-Bukhari dalam Kitab al-Libas, nomor 5892-5893.
Di sini saya menegaskan bahwa Ilham Kadir sangat keliru dan salah menghukumkan  "Jenggot tetap Sunnah Rasul". Opininya bahwa jenggot sebagai sunnah gairu mu’akkadah, tanpa dasar dan dalil yang kuat. Saya telah membuka mu’jam hadis dan meneliti hadis-hadis tentang jenggot dengan merujuk berbagai kitab hadis berikut syarahnya namun tidak ada satupun hadis yang menjelaskan secara spesifik pahala memanjangkan jenggot dan dosa atau azab bagi yang memotong atau tidak memanjangkan jenggot sehingga kesimpulan akhir penelitian saya, jenggot bukan sunnah, memanjangkan jenggot dengan sengaja apalagi memaksakan melebatkannya adalah bid’ah, lain halnya bila jenggot tersebut tumbuh secara biologis sebaiknya dirawat dengan rapih tetapi itu bukan indikator pelaksanaan Sunnah Rasul, sehingga dalam berbagai kesempatan jenggot boleh dipotong. Wallahul Muwaffiq Ila Aqmawit Thariq.


  http://makassar.tribunnews.com/2014/08/29/jenggot-bukan-sunnah-rasul



Tidak ada komentar:

Posting Komentar