Minggu, 14 September 2014

khilafah



MENYOROT PARTAI PENGUSUNG SYARIAT ISLAM
DAN KHILAFAH
Oleh:  Mahmud  Suyuti
Dosen UIM dan  Dewan Syuro PKB Sulsel

Partai yang mengusung syariat Islam hanyalah sekedar batu loncatan untuk menegakkan sistem khilafah. Partai tersebut, tidak perlu disebutkan namanya di sini karena umat Islam yang paham tentang pendidikan politik dan masyarakat yang berdemokrasi bisa menyorot partai apa yang dimaksud setelah memahami visi dan misinya. Menyorot dalam artian memberi sorotan, berasal dari kata sorot yakni memberi sinar, memberi keterangan yang jelas dan terang sehingga diketahui konsep syariat Islam dan sistem khilafah yang sebenarnya.
Syariat Islam adalah segala ketentuan hukum berdasarkan ajaran agama Islam menyangkut akidah (keyakinan), ibadah (ritual), muamalat (aktivitas kemanusiaan), dan siyasah (persoalan politik). Namun sebagian umat mengartikan syariat Islam secara tekstual sebagai hukum Islam menyangkut pidana (kriminal) dan jinayah (kejahatan), sehingga pencuri misalnya menurut teks Al-Qur’an dan hadis pelakunya harus dihukum potong tangan, padahal syariat secara kontekstual sebagai ketentuan ajaran Islam dalam arti luas jika pencuri dimasukkan di buih sel tahanan atau penjara bukan saja tangannya terpotong tetapi seluruh badannya terpotong sehingga dipahami bahwa pelaksanaan syariat Islam di Indonesia sudah berjalan.
Syariat Islam berkenaan dengan akidah dan ibadah dalam konteks Republik Indonesia merujuk pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Berkenaan dengan muamalat seperti hukum munakahat, mawaris, hibah dan wakaf sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dan tentang perkawinan ditambah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, disertai Buku  KHI, Kompilasi Hukum Islam. Demikian juga ketentuan sistem syariah pada transaksi ekonomi, khususnya di lingkungan perbankan dengan adanya Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syari'ah, Takaful Asuransi, dan Gadai Syariah, juga ditetapkannya perda zakat, semuanya telah mencerminkan pelaksanaan syariat Islam, sehingga untuk apalagi sebagian partai Islam mengusung pemberlakuan syariat Islam.
Syariat Islam berkenaan dengan siyasah, merujuk pada hadis, hubbul wathan minal iman (cinta terhadap negara bagian dari Iman). Implementasinya dapat dilihat pada negara Madinah yang dibangun dan dipimpin Nabi saw, semua penduduk Madinah dengan berbagai macam agama, ras dan suku dilindungi undang-undang, mereka hidup aman damai dan sejahterah sebagaimana didisebutkan dalam Al-Qur’an, baldatun thayyibatun wa rabbun gafur. Demikianlah bentuk negara ideal dalam konsep syariat Islam, bukan sistem khilafah. Karena itu, partai yang mengaspirasikan penerapan syariah secara tekstual dan menginginkan sistem khilafah, hanya menyeret pada kecenderungan untuk mempertentangkan antara ajaran Islam dengan Pancasila. Partai tersebut menghendaki adanya polarisasi yang bisa mengancam keutuhan dan  persatuan NKRI.
Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber utama syariat Islam, tidak mengatur kepemimpinan umat dengan sistem khilafah. Tidak satu pun ayat dan teks hadis menegsakan sistem khilafah sebagai model kepemimpinan Islam seperti yang dipaksakan sekelompok kecil partai Islam saat ini. Nabi saw dalam mendirikan negara, tidak satu kata pun menyebut Islam sebagai dasar negara, sebagai dasar politik dan sebagai dasar kompromi dalam membentuk konstitusi, sebagaimana tercermin pada konstitusi Piagam Madinah yang monumental itu. Kontekstualisasi syariat ada jurisprudensi yang bersifat umum, disebut sebagai kaidah-kaidah hukum Islam (al-Qawaidul Fiqhiyah) di dalamnya disebutkan al-Adat al-Muhakkamah (segala produk konstitusi publik adalah hukum) yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, berarti sudah dikategorikan sebagai syariat Islam, tanpa harus mencantumkan formalitas hukum tersebut. Karena itu, Pancasila dan UUD 45 disertai pasal-pasal yang diperdebatkan, sepanjang tidak bertentangan dengan missi agama, sesungguhnya sudah cukup disebut sebagai produk syariat Islam.
Pancasila yang lima dasar itu, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Kadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak ada satupun  yang bertentangan dengan syariat Islam, bahkan  pancasila merupakan bagian-bagian (juz`iyyah) dari butir-butir syariat Islam yang harus dipertahankan. Sebuah gambaran masyarakat yang dicita-citakan syariat Islam adalah masyarakat Pancasila yang sosialistis-religius. Masyarakat Indonesia di masa sekarang dan mendatang adalah masyarakat yang harus berusaha masukkan nilai-nilai Islam. Jadi tidak usah nama, yang penting isinya. Tidak usah berkoar-koar membentuk khilafah yang menginginkan keberlakuan syariat Islam, tetapi bagaimana agar partai Islam menganspirasikan ajaran Islam terutama menyangkut tasamuh (toleran), tawassut (moderat), tawazun (netral).
Sepeninggal Nabi saw, para sahabat menggunakan cara berbeda dalam mengangkat masing-masing dari empat khalifah, Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali karena dimaklumi bahwa  nas agama tidak memberikan petunjuk teknisnya. Mereka menggunakan mekanisme pengangkatan pemimpin sesuai dengan perkembangan zamannya dan wawasan politik masyarakat di tiap era khalifah itu. Dari sini, dipahami bahwa Nabi saw menyerahkan umatnya untuk menentukan sistem pengangkatan pemimpin.
Melihat caleg-caleg partai Islam saat ini, hanya segelintir memenuhi kriteria sebagai ulama dan mujtahid, yang tentu saja mereka tidak bisa memperjuangkan syariat Islam, bahkan malah akan bertabrakan dengan syarat-syarat yang cukup berat dari partai-partai nasionalis yang selama ini kelihatannya lebih memperjuangkan nilai-nilai syariat Islam karena mereka telah komitmen untuk tidak melarang warga negara melakukan ibadah sesuai agamanya masing-masing dan ibadah ini merupakan esensi syariat Islam. Karena itu, Partai Islam yang berkeras mengusung Syariat Islam dalam konstitusi bernegara justru bertentangan dengan Konstitusi Madinah yang merupakan produk utama dalam sejarah penyelenggaraan negara di zaman Nabi saw, sebab menurut Nabi saw, negara hanyalah alat yang bersifat instrumental bagi agama, bukan sejajar dengan agama, dan tidak ada kaitannya dengan khilafah.
Khilafah hanyalah sistem politik pasca wafatnya Nabi saw yang prestasinya harus diakui luar biasa bertujuan untuk perluasan wilayah Islam. Setelah Islam meluas dan menembus berbagai zona di segala penjuru dunia, khilafah runtuh dengan sendirinya karena tujuannya telah tercapai. Sekarang setiap negara ada ada umat Islamnya, khusus di Indonesia pemeluk agama ini menjadi dominan dan mayoritas sehingga mereka harus kembali ke khittah sistem politik Islam yang dibangun Nabi saw di negara Madinah seperti yang telah disebutkan tadi. Untuk mewujudkannya secara nyata dan berkesinambukan, pilihlah partai yang mampu membangkitkan ide-ide kebangsaan pada pemilu 9 April 2014 mendatang. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar