MENYOROT PARTAI PENGUSUNG SYARIAT ISLAM
DAN KHILAFAH
Oleh: Mahmud Suyuti
Dosen UIM dan Dewan Syuro
PKB Sulsel
Partai yang mengusung syariat Islam
hanyalah sekedar batu loncatan untuk menegakkan sistem khilafah. Partai
tersebut, tidak perlu disebutkan namanya di sini karena umat Islam yang paham
tentang pendidikan politik dan masyarakat yang berdemokrasi bisa menyorot
partai apa yang dimaksud setelah memahami visi dan misinya. Menyorot dalam
artian memberi sorotan, berasal dari kata sorot yakni memberi sinar, memberi
keterangan yang jelas dan terang sehingga diketahui konsep syariat Islam dan
sistem khilafah yang sebenarnya.
Syariat Islam adalah segala ketentuan
hukum berdasarkan ajaran agama Islam menyangkut akidah (keyakinan), ibadah
(ritual), muamalat (aktivitas kemanusiaan), dan siyasah (persoalan politik).
Namun sebagian umat mengartikan syariat Islam secara tekstual sebagai hukum
Islam menyangkut pidana (kriminal) dan jinayah (kejahatan), sehingga pencuri
misalnya menurut teks Al-Qur’an dan hadis pelakunya harus dihukum potong tangan,
padahal syariat secara kontekstual sebagai ketentuan ajaran Islam dalam arti
luas jika pencuri dimasukkan di buih sel tahanan atau penjara bukan saja
tangannya terpotong tetapi seluruh badannya terpotong sehingga dipahami bahwa
pelaksanaan syariat Islam di Indonesia sudah berjalan.
Syariat Islam berkenaan dengan akidah
dan ibadah dalam konteks Republik Indonesia merujuk pada sila Ketuhanan Yang
Maha Esa. Berkenaan dengan muamalat seperti hukum munakahat, mawaris, hibah dan
wakaf sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dan tentang
perkawinan ditambah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, disertai Buku KHI, Kompilasi Hukum Islam. Demikian juga
ketentuan sistem syariah pada transaksi ekonomi, khususnya di lingkungan
perbankan dengan adanya Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI
Syari'ah, Takaful Asuransi, dan Gadai Syariah, juga ditetapkannya perda zakat,
semuanya telah mencerminkan pelaksanaan syariat Islam, sehingga untuk apalagi
sebagian partai Islam mengusung pemberlakuan syariat Islam.
Syariat Islam berkenaan dengan siyasah, merujuk pada
hadis, hubbul wathan minal iman (cinta terhadap
negara bagian dari Iman). Implementasinya dapat dilihat pada negara Madinah
yang dibangun dan dipimpin Nabi saw, semua penduduk Madinah dengan berbagai
macam agama, ras dan suku dilindungi undang-undang, mereka hidup aman damai dan
sejahterah sebagaimana didisebutkan dalam Al-Qur’an, baldatun thayyibatun wa
rabbun gafur. Demikianlah bentuk negara ideal dalam konsep syariat Islam,
bukan sistem khilafah. Karena itu, partai yang mengaspirasikan penerapan syariah secara
tekstual dan menginginkan sistem khilafah, hanya menyeret pada kecenderungan untuk mempertentangkan
antara ajaran Islam dengan Pancasila. Partai tersebut menghendaki adanya polarisasi yang bisa mengancam keutuhan dan persatuan NKRI.
Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber
utama syariat Islam, tidak mengatur kepemimpinan umat dengan sistem khilafah. Tidak
satu pun ayat dan teks hadis menegsakan sistem khilafah sebagai model
kepemimpinan Islam seperti yang dipaksakan sekelompok kecil partai Islam saat
ini. Nabi saw dalam mendirikan negara, tidak satu kata pun menyebut Islam
sebagai dasar negara, sebagai dasar politik dan sebagai dasar kompromi dalam
membentuk konstitusi, sebagaimana tercermin pada konstitusi Piagam Madinah yang
monumental itu. Kontekstualisasi syariat ada jurisprudensi yang bersifat umum,
disebut sebagai kaidah-kaidah hukum Islam (al-Qawaidul Fiqhiyah) di
dalamnya disebutkan al-Adat al-Muhakkamah (segala produk konstitusi
publik adalah hukum) yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, berarti sudah
dikategorikan sebagai syariat Islam, tanpa harus mencantumkan formalitas hukum
tersebut. Karena itu, Pancasila dan UUD 45 disertai pasal-pasal yang
diperdebatkan, sepanjang tidak bertentangan dengan missi agama, sesungguhnya
sudah cukup disebut sebagai produk syariat Islam.
Pancasila yang lima dasar itu, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan dan Kadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
tidak ada satupun yang bertentangan
dengan syariat Islam,
bahkan pancasila merupakan bagian-bagian
(juz`iyyah) dari
butir-butir syariat Islam yang harus dipertahankan. Sebuah gambaran masyarakat yang dicita-citakan syariat Islam adalah masyarakat Pancasila yang sosialistis-religius.
Masyarakat Indonesia di masa sekarang dan mendatang adalah masyarakat yang harus berusaha masukkan nilai-nilai Islam. Jadi tidak usah
nama, yang penting isinya. Tidak usah berkoar-koar membentuk khilafah
yang menginginkan keberlakuan syariat Islam, tetapi bagaimana agar partai Islam
menganspirasikan ajaran Islam terutama menyangkut tasamuh (toleran), tawassut
(moderat), tawazun (netral).
Sepeninggal Nabi saw, para sahabat menggunakan
cara berbeda dalam mengangkat masing-masing dari empat khalifah, Abu Bakar,
Umar, Usman dan Ali karena dimaklumi bahwa nas agama tidak memberikan petunjuk teknisnya.
Mereka menggunakan mekanisme pengangkatan pemimpin sesuai dengan perkembangan
zamannya dan wawasan politik masyarakat di tiap era khalifah itu. Dari sini, dipahami
bahwa Nabi saw menyerahkan umatnya untuk menentukan sistem pengangkatan
pemimpin.
Melihat caleg-caleg partai Islam saat
ini, hanya segelintir memenuhi kriteria sebagai ulama dan mujtahid, yang tentu
saja mereka tidak bisa memperjuangkan syariat Islam, bahkan malah akan
bertabrakan dengan syarat-syarat yang cukup berat dari partai-partai nasionalis
yang selama ini kelihatannya lebih memperjuangkan nilai-nilai syariat Islam
karena mereka telah komitmen untuk tidak melarang warga negara melakukan ibadah
sesuai agamanya masing-masing dan ibadah ini merupakan esensi syariat Islam.
Karena itu, Partai Islam yang berkeras mengusung Syariat Islam dalam konstitusi
bernegara justru bertentangan dengan Konstitusi Madinah yang merupakan produk
utama dalam sejarah penyelenggaraan negara di zaman Nabi saw, sebab menurut
Nabi saw, negara hanyalah alat yang bersifat instrumental bagi agama, bukan
sejajar dengan agama, dan tidak ada kaitannya dengan khilafah.
Khilafah hanyalah sistem politik pasca
wafatnya Nabi saw yang prestasinya harus diakui luar biasa bertujuan untuk
perluasan wilayah Islam. Setelah Islam meluas dan menembus berbagai zona di
segala penjuru dunia, khilafah runtuh dengan sendirinya karena tujuannya telah
tercapai. Sekarang setiap negara ada ada umat Islamnya, khusus di Indonesia
pemeluk agama ini menjadi dominan dan mayoritas sehingga mereka harus kembali
ke khittah sistem politik Islam yang dibangun Nabi saw di negara Madinah
seperti yang telah disebutkan tadi. Untuk mewujudkannya secara nyata dan
berkesinambukan, pilihlah partai yang mampu membangkitkan ide-ide kebangsaan
pada pemilu 9 April 2014 mendatang. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar