Minggu, 14 September 2014

berqurban



HADIS TENTANG BATAS WAKTU MENYEMBELIH
DAN MEMAKAN DAGING KURBAN
Mahmud Suyuti
Dosen Hadis dan Kepala Laboratorium Hadis
UIM Makassar

Menyembelih dan memakan daging kurban setelah salat Idul Adha, memiliki batas waktu berdasarkan hadis-hadis Nabi saw. Namun dari sekian hadis tersebut redaksinya bervariasi sehingga menjadi polemik dan pertentangan di kalangan ulama dalam menentukan sampai kapan batas waktu penyembelihan kurban, dan seberapa lama hari boleh memakan serta menyimpan daging kurban. Selain itu, ditemukan pula persoalan tentang bolehkah menjual daging kurban tersebut, atau bolehkah kulit hewan kurban dikumpulkan dan dijual untuk kepentingan agama seperti untuk tujuan membangun masjid. 
Ditegaskan dalam hadis bahwa waktu utama penyembelihan kurban adalah pada hari nahr, yakni bertepatan hari Idul Adha atau setiap tanggal 10 Zulhijjah, setelahnya disebut hari tasyriq yakni hari ke-11, 12 dan 13 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari, sehingga batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah selama hari empat hari, yaitu sejak tanggal selesai salat Idul Ahda, 10 Zulhijjah sampai tanggal menjelang masuk waktu maghrib, 13 Zulhijjah. Lewat batas waktu dari itu, bukan lagi berkurban namanya. Namun bila telah ada niat berkurban pada hari-hari tasyriq tetapi baru dilaksanakan setelah lewat batas waktu yang ditentukan, maka namanya kurban qadha, dan hal ini boleh saja terjadi karena adanya illat (penghalang) seperti musibah yang terjadi (Selasa/15/10) di Deli Tua, Sumatera Utara, masyarakat setempat gagal berkurban tepat waktu karena panitia kurban, Indra Z Nasution, menggelapkan dana kurban Rp. 91 juta untuk 10 sekor lembu.     
Selanjut hadis tentang hukum memakan daging hewan kurban setelah lewat dari hari tasyrik, apakah boleh atau tidak, dan bagaimana pula hukumnya bila daging yang disembelih di hari raya Idul Adha itu tidak habis dimakan selama hari tasyrik, apakah sah penyembelihannya?. Jawabannya, berdasarkan hadis sahih dalam riwayat Bukhari bahwa Nabi saw bersabda, siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. Dengan hadis ini, maka ada pelarangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, praktis bahwa ada pula pelarangan memakan daging kurban setelah hari tasyriq. Itulah sebabnya sehingga sebuah riwayat dalam versi lain menyebutkan bahwa Ibnu Umar tidak mau memakan daging hewan kurban, bila sudah disimpan selama tiga hari. Akan tetapi, hadis tersebut berdasarkan wurudnya (latar belakang disabdakannya)  mengandung pengertian bahwa pelarangan menyimpan daging kurban selama tiga hari sifatnya sementara saja karena ditemukan hadis riwayat Aisyah ra, dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Nabi saw, bersabda: simpanlah daging kurbang tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa. Dalam riwayat lain, Nabi saw bersabda: Sesungguhnya dahulu aku melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari, dan sekarang silakan makan atau menyimpan atau bersedekah (dengan daging kurban tersebut). Hadis yang terakhir disebutkan ini, me-nasakh (menghapus) pelarangan makan daging kurban lewat tiga hari, sebagaimana dihapuskannya larangan untuk berziarah kubur.
Memang kalau membaca potongan hadis yang pertama Riwayat Bukhari di atas, dan yang bersumber dari Ibnu Umar, seolah-olah kita dilarang untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, tetapi jika hadis tersebut diteliti lebih lanjut dengan mengkorelasikannya dengan hadis lain, maka dipahami bahwa menyinpan dan memakan daging kurban di luar hari tasyriq sah-sah saja, dan dibolehkan.
Nabi saw pada awalnya memang melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari karena ada illat, yaitu masyarakat mengalami paceklik. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari, bahwa ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau (Nabi saw) menjawab, ”(adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu. Jadi semakin jelas bahwa illat kenapa Nabi saw pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Nabi saw ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, sehingga Nabi saw melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari.
Dengan demikian, menyimpan dan memakan daging kurban tidak terbatasi oleh waktu, hukumnya boleh menyimpan lebih dari tiga dan boleh dimakan kapan saja, selagi masih segar untuk dimakan. Sebagai implikasinya, maka sangat efektif bila daging kurban diolah, dikemas dan dikalengkan agar bisa bertahan lama dengan syarat hewan kurban disembeli pada hari nahr atau hari-hari tasyriq. Dengan cara demikian, pembagian daging kurban dapat terencana dan dengan dikalengkannya maka untuk mendistribusikannya sangat mudah untuk sampai kepada lapisan masyarakat yang berhak menerimanya.
Dalam pada itu, daging kurban yang telah dikalengkan, tergantung kepada penerimanya, jika yang bersangkutan benar-benar fakir dan masih membutuhkan papan, pangan, dan sandang, maka selain berhak memakannya untuk kelangsungan hidup, berhak pula menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, bagi yang mustahiq (pemilik hewan/daging kurban) yang berhak mendapat pembagian dari sebagian dari kulit daging yang dikurbankan itu, dapat menjualnya untuk kemudian disumbangkan demi kepentingan agama seperti pembangunan masjid dan madrasah. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar