HADIS TENTANG BATAS WAKTU MENYEMBELIH
DAN MEMAKAN DAGING KURBAN
Mahmud Suyuti
Dosen Hadis dan Kepala Laboratorium Hadis
UIM Makassar
Menyembelih dan memakan daging kurban setelah salat
Idul Adha, memiliki batas waktu berdasarkan hadis-hadis Nabi saw. Namun dari
sekian hadis tersebut redaksinya bervariasi sehingga menjadi polemik dan
pertentangan di kalangan ulama dalam menentukan sampai kapan batas waktu
penyembelihan kurban, dan seberapa lama hari boleh memakan serta menyimpan
daging kurban. Selain itu, ditemukan pula persoalan tentang bolehkah menjual
daging kurban tersebut, atau bolehkah kulit hewan kurban dikumpulkan dan dijual
untuk kepentingan agama seperti untuk tujuan membangun masjid.
Ditegaskan dalam hadis bahwa waktu utama
penyembelihan kurban adalah pada hari nahr, yakni bertepatan hari Idul
Adha atau setiap tanggal 10 Zulhijjah, setelahnya disebut hari tasyriq yakni
hari ke-11, 12 dan 13 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari,
sehingga batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah selama hari empat hari, yaitu sejak tanggal selesai salat
Idul Ahda, 10 Zulhijjah sampai tanggal menjelang masuk waktu maghrib, 13 Zulhijjah. Lewat batas waktu dari itu, bukan lagi berkurban
namanya. Namun bila telah ada niat berkurban pada hari-hari tasyriq tetapi
baru dilaksanakan setelah lewat batas waktu yang ditentukan, maka namanya
kurban qadha, dan hal ini boleh saja terjadi karena adanya illat (penghalang)
seperti musibah yang terjadi (Selasa/15/10) di Deli Tua, Sumatera Utara,
masyarakat setempat gagal berkurban tepat waktu karena panitia kurban, Indra Z
Nasution, menggelapkan dana kurban Rp. 91 juta untuk 10 sekor lembu.
Selanjut hadis tentang hukum memakan daging hewan kurban
setelah lewat dari hari tasyrik, apakah boleh atau tidak, dan bagaimana pula
hukumnya bila daging yang disembelih di hari raya Idul Adha itu tidak habis
dimakan selama hari tasyrik, apakah sah penyembelihannya?. Jawabannya,
berdasarkan hadis sahih dalam riwayat Bukhari bahwa Nabi saw bersabda, siapa
di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa
dalam rumahnya setelah hari ketiga. Dengan hadis ini, maka ada pelarangan
menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, praktis bahwa ada pula pelarangan
memakan daging kurban setelah hari tasyriq. Itulah sebabnya sehingga
sebuah riwayat dalam versi lain menyebutkan bahwa Ibnu Umar tidak mau memakan
daging hewan kurban, bila sudah disimpan selama tiga hari. Akan tetapi, hadis
tersebut berdasarkan wurudnya (latar belakang disabdakannya) mengandung pengertian bahwa pelarangan menyimpan
daging kurban selama tiga hari sifatnya sementara saja karena ditemukan hadis riwayat
Aisyah ra, dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Nabi saw, bersabda: simpanlah
daging kurbang tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa. Dalam
riwayat lain, Nabi saw bersabda: Sesungguhnya dahulu aku melarang kamu
hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari, dan sekarang
silakan makan atau menyimpan atau bersedekah (dengan daging kurban tersebut).
Hadis yang terakhir disebutkan ini, me-nasakh (menghapus) pelarangan
makan daging kurban lewat tiga hari, sebagaimana
dihapuskannya larangan untuk berziarah kubur.
Memang kalau membaca potongan hadis yang pertama Riwayat
Bukhari di atas, dan yang bersumber dari Ibnu Umar, seolah-olah kita dilarang
untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, tetapi jika hadis tersebut diteliti
lebih lanjut dengan mengkorelasikannya dengan hadis lain, maka dipahami bahwa
menyinpan dan memakan daging kurban di luar hari tasyriq sah-sah saja,
dan dibolehkan.
Nabi saw pada awalnya memang melarang menyimpan daging
kurban melebihi tiga hari karena ada illat, yaitu masyarakat mengalami
paceklik. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari, bahwa ketika datang
tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami
harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau (Nabi saw) menjawab, ”(adapun
sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan
sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik
sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu. Jadi
semakin jelas bahwa illat kenapa Nabi saw pada tahun sebelumnya melarang
umat Islam menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari. Ternyata saat
itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Nabi saw ingin para shahabat
berbagi daging itu dengan orang-orang, sehingga Nabi saw melarang mereka
menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan
kepada orang-orang yang membutuhkan. Tetapi ketika tahun berikutnya mereka
menyimpan daging lebih dari tiga hari.
Dengan demikian, menyimpan dan memakan daging kurban tidak
terbatasi oleh waktu, hukumnya boleh menyimpan lebih dari tiga dan boleh dimakan
kapan saja, selagi masih segar untuk dimakan. Sebagai implikasinya, maka sangat
efektif bila daging kurban diolah, dikemas dan dikalengkan agar bisa bertahan
lama dengan syarat hewan kurban disembeli pada hari nahr atau hari-hari tasyriq.
Dengan cara demikian, pembagian daging kurban dapat terencana dan dengan
dikalengkannya maka untuk mendistribusikannya sangat mudah untuk sampai kepada
lapisan masyarakat yang berhak menerimanya.
Dalam pada itu, daging kurban yang telah dikalengkan,
tergantung kepada penerimanya, jika yang bersangkutan benar-benar fakir dan
masih membutuhkan papan, pangan, dan sandang, maka selain berhak memakannya
untuk kelangsungan hidup, berhak pula menjualnya untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Selain itu, bagi yang mustahiq (pemilik hewan/daging kurban)
yang berhak mendapat pembagian dari sebagian dari kulit daging yang dikurbankan
itu, dapat menjualnya untuk kemudian disumbangkan demi kepentingan agama
seperti pembangunan masjid dan madrasah. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith
Thariq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar